Bagian
Spinning
Bagian Spinning (pemintalan) adalah bagian
yang memproses bahan baku kapas dan polyester menjadi benang.
(detil spinning)
Bagian Weaving
Bagian Weaving (pertenunan) adalah bagian
yang memproses benang menjadi kain. Proses ini diawali dari
mempersiapkan benang dalam seksi persiapan hingga terbentuk
anyaman benang tate yang siap masuk mesin tenun, selanjutnya
diproses dalam mesin tenun. (detil
weaving)
Biro Koordinasi Pusat (BKP)
Bagian ini berfungsi untuk mengontrol
produksi sesuai dengan order yang diterima. BKP menerima
order dari kantor Jakarta yang berasal baik dalam maupun
luar negeri, kemudian dipelajari untuk menentukan jenis
dan cara pembuatan kain tersebut. BKP mengatur perencanaan
proses produksi mulai dari persiapan bahan baku, persiapan
proses sampai dengan proses pengeluaran barang jadi dari
gudang untuk dikirim kepada customer.
Bagian Dyeing
Departemen Dyeing adalah bagian pemolesan
kain terhadap warna, penampilan dan pegangan (handling).
Departemen ini merupakan bagian pemrosesan kain yang terakhir
mulai dari bahan baku kapas dan polyester sampai pada produk
kain yang siap dipasarkan. (detil
dyeing)
Bagian Celup Benang
Bagian ini pada dasarnya merupakan bagian
yang berdiri sendiri dalam departemen dyeing. Seluruh aktifitas
mulai dari persiapan sampai dengan pengeringan dilakukan
dalam seksi ini dan tidak terkait secara langsung dengan
seksi-seksi lain. Pada bagian celup benang ini terdapat
dua seksi yaitu seksi celup benang sendiri dan seksi soft
winder.
Prose yang dilakukan pada seksi celup benang adalah proses
pencelupan benang hasil produksi bagian spinning yang sebelum
ditenun dicelup terlebih dahulu.
Sedangkan proses yang dilakukan pada seksi soft winder adalah
proses penggulungan benang kembali dari hasil spinning sehingga
dapat dilakukan proses celup pada seksi celup benang.
Bagian Garansi Mutu
Departemen garansi mutu adalah bagian
yang berfungsi untuk melakukan pengontrolan mengenai kualitas
hasil produksi, baik kualitas produksi kain grey (kain mentah),
kualitas kain finish (kain jadi) maupun kualitas produksi
benang. Bagian garansi mutu ini merupakan penggabungan proses
quality control dari bagian produksi sebelumnya yaitu bagian
spinning (quality benang), seksi shiage (bagian weaving/pertenunan)
dan seksi make-up (bagian dyeing/pencelupan).
1. Seksi Pemeriksaan (Shiage)
Tugas seksi ini adalah menerima kain hasil tenunan dari
seksi pertenunan untuk dicek dan ditentukan gradenya, untuk
diperbaiki dan untuk diklasifikasikan sesuai dengan jenis
dan jadwal pengiriman kebagian dyeing.
2. Seksi Make-Up
Tugas seksi ini adalah melakukan grade, penggulungan dan
pengepakan sesuai dengan pemesanan.
Bagian Teknik Produksi
Departemen Teknik Produksi adalah bagian
yang bertanggung jawab dalam hal proses penaggulangan masalah
apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil rencana dengan
hasil proses produksi. Misalnya apabila terdapat ketidaksesuaian
dalam hal kualitas warna, maka bagian ini akan meneliti
permasalahannya dan mengusulkan cara penanggulangannya bersama-sama
bagian yang bersangkutan.
Bagian Utility
Departemen Utility adalah bagian yang
berfungsi untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh departemen lainnya. Sarana dan prasarana yang disediakan
oleh Departemen Utility meliputi penyediaan sumber energi
listrik, uap air panas, air bersih, pengatur suhu ruangan
pabrik(AC), pemasangan peralatan. Disamping itu Departemen
Utility juga mengelola air limbah sisa proses pencelupan
dari Departemen Dyeing.
1. Seksi Air Limbah
Tugas seksi ini adalah mengolah sisa-sisa air pencelupan
baik celup kain maupun celup benang yang berasal dari Departemen
Dyeing dan Celup Benang, sehingga pada saat air terbuat
dibuang kesungai tidak membahayakan kehidupan lingkungan
sekitarnya.
2. Seksi Power Station
Tugas seksi ini adalah menyediakan kebutuhan sumber energi
listrik, uap air panas, pengaturan suhu ruangan (AC) serta
air bersih.
3. Seksi Maintenace
Tugas seksi ini adalah menyediakan, memasang dan merawat
sarana dan prasarana pada seluruh Departemen lainnya.
4. Seksi Bangunan
Tugas seksi ini adalah melaksanakan pembangunan sarana (bangunan)
pada Departemen lainnya serta melaksanakan pembangunan perumahan
karyawan PT Unitex.
|